Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 8 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 Tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan

Juga dikenal sebagai: Keppres 8/2002 · Keppres No. 8 Tahun 2002 · Keppres Nomor 8 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2002Tanggal Penetapan:14 Januari 2002
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 Tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Januari 2002
Tanggal Penetapan14 Januari 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung dan memperlancar pelaksanaan tugas Komite Penanggulangan Kemiskinan dengan mengubah struktur kepemimpinan dan keanggotaan komite tersebut. Komite ini dipimpin oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai Ketua, dengan Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Wakil Ketua. Anggota komite terdiri dari berbagai menteri terkait, termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, dan lainnya, serta Kepala Badan Pusat Statistik. Sekretaris komite adalah Prof. Dr. Gunawan Soemadiningrat, yang didukung oleh staf dari berbagai unsur forum lintaspelaku.

(-)

(-)