di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 124 Tahun 2001 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan
Juga dikenal sebagai: Keppres 124/2001 · Keppres No. 124 Tahun 2001 · Keppres Nomor 124 Tahun 2001
Keputusan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk mengatasi masalah kemiskinan yang bersifat multidimensi dan multisektor di Indonesia. Komite Penanggulangan Kemiskinan dibentuk sebagai forum koordinasi lintas pelaku di tingkat pusat dan daerah untuk merumuskan dan menyelenggarakan kebijakan penanggulangan kemiskinan. Komite ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan melibatkan berbagai menteri serta kepala lembaga terkait. Komite bertugas mempercepat pengurangan jumlah penduduk miskin melalui pemberdayaan dan pengembangan kemampuan manusia dalam aspek pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan usaha. Fungsi Komite meliputi perumusan kebijakan, pemantauan, pembinaan, dan pelaporan kepada Presiden. Sasaran utama adalah terciptanya koordinasi yang kondusif, peningkatan partisipasi, dan perlindungan sosial bagi kelompok miskin.