di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 13/2009 · PERPRES No. 13 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 13 Tahun 2009
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menangani kemiskinan yang dianggap sebagai masalah mendesak di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara, serta meningkatkan koordinasi program penanggulangan kemiskinan sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Tujuan Pembangunan Millennium.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Tim ini bertugas mengkoordinasikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan. Program penanggulangan kemiskinan dibagi menjadi tiga kelompok: berbasis bantuan dan perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan pemberdayaan usaha mikro dan kecil. Setiap kelompok program memiliki pengelola dari kementerian/lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, dunia usaha, dan lembaga internasional.