Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 13 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 13/2009 · PERPRES No. 13 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2009Tanggal Penetapan:27 Maret 2009
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerencanaan Pembangunan NasionalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKoordinasi Penanggulangan Kemiskinan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Maret 2009
Tanggal Penetapan27 Maret 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menangani kemiskinan yang dianggap sebagai masalah mendesak di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara, serta meningkatkan koordinasi program penanggulangan kemiskinan sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Tujuan Pembangunan Millennium.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Tim ini bertugas mengkoordinasikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan. Program penanggulangan kemiskinan dibagi menjadi tiga kelompok: berbasis bantuan dan perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan pemberdayaan usaha mikro dan kecil. Setiap kelompok program memiliki pengelola dari kementerian/lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, dunia usaha, dan lembaga internasional.

1. Tim pelaksana program-program penanggulangan kemiskinan yang sudah terbentuk sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, tetap berlaku dengan ketentuan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Presiden ini. 2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 3. Seluruh jabatan beserta pejabat di lingkungan Sekretariat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)