Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 15 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 15/2010 · PERPRES No. 15 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 15 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2010Tanggal Penetapan:25 Februari 2010
Kebijakan Umum PemerintahPerencanaan Pembangunan NasionalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPercepatan Penanggulangan Kemiskinan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Februari 2010
Tanggal Penetapan25 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mengatasi kemiskinan yang dianggap sebagai masalah mendesak, dengan pendekatan sistematik, terpadu, dan menyeluruh. Tujuannya adalah mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara melalui pembangunan inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembentukan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tim ini bertugas menyusun kebijakan, mensinergikan program, serta melakukan pengawasan dan pengendalian. Program penanggulangan kemiskinan dibagi menjadi beberapa kelompok, termasuk bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan usaha ekonomi mikro dan kecil. Kementerian, lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, dan dunia usaha terlibat dalam pelaksanaan program ini.

1. Tim pelaksana program-program penanggulangan kemiskinan yang sudah terbentuk sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, tetap berlaku dengan ketentuan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Presiden ini. 2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 3. Seluruh jabatan beserta pejabat di lingkungan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional, TKPK Provinsi, dan TKPK Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)