Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas percepatan pengentasan kemiskinan melalui pembentukan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan. Badan ini merupakan lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utama Badan adalah menyelenggarakan dukungan percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu, dengan fungsi meliputi penyusunan rencana induk, penyelarasan kebijakan, koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan program di kementerian/lembaga terkait. Badan dipimpin oleh seorang Kepala yang dibantu oleh Wakil Kepala, serta terdiri dari dua deputi yang masing-masing bertanggung jawab atas percepatan fasilitasi dan perlindungan kesejahteraan, serta pemberdayaan kapasitas dan penyediaan akses. Selain itu, Badan juga memiliki sekretariat untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi administrasi.