Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 163 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 163 Tahun 2024 tentang Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 163/2024 · PERPRES No. 163 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 163 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2024Tanggal Penetapan:5 November 2024
Pembentukan Lembaga NegaraHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Percepatan Pengentasan Kemiskinan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 November 2024
Tanggal Penetapan05 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan 2. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas percepatan pengentasan kemiskinan melalui pembentukan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan. Badan ini merupakan lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utama Badan adalah menyelenggarakan dukungan percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu, dengan fungsi meliputi penyusunan rencana induk, penyelarasan kebijakan, koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan program di kementerian/lembaga terkait. Badan dipimpin oleh seorang Kepala yang dibantu oleh Wakil Kepala, serta terdiri dari dua deputi yang masing-masing bertanggung jawab atas percepatan fasilitasi dan perlindungan kesejahteraan, serta pemberdayaan kapasitas dan penyediaan akses. Selain itu, Badan juga memiliki sekretariat untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi administrasi.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan.

(-)