Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2014

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2013

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 22/2014 · Peraturan KPU No. 22 Tahun 2014 · Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2014Tanggal Penetapan:5 Mei 2014
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan Ketujuh atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2013
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku05 Mei 2014
Tanggal Penetapan05 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2013.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014. Perubahan ini dilakukan untuk merespon perkembangan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan menindaklanjuti rekomendasi pleno terbuka untuk penyempurnaan administrasi Pemilihan Umum tingkat nasional dan penetapan hasil Pemilihan Umum secara nasional. Perubahan tersebut tercantum dalam Lampiran Peraturan yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Tahapan persiapan meliputi penataan organisasi, pendaftaran pemantau dan pemantauan, pembentukan badan penyelenggara, seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota, rapat kerja, rapat koordinasi dan bimbingan teknis di setiap tingkatan, sosialisasi, publikasi dan pendidikan pemilih, pengelolaan data dan informasi, serta logistik. Tahapan penyelenggaraan pemilu meliputi perencanaan program dan anggaran, penyerahan hasil penataan daerah pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota kepada KPU, penetapan daerah pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, penyelesaian sengketa penetapan DCT Anggota DPR, DPD, dan DPRD, kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan hasil pemilu secara nasional, penetapan partai politik memenuhi ambang batas, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, dan peresmian keanggotaan. Tahapan penyelesaian meliputi perselisihan hasil pemilu, penyusunan laporan penyelenggaraan pemilu, penyusunan dokumentasi, pengelolaan arsip, pembubaran badan-badan penyelenggara ad hoc, dan penyusunan laporan keuangan.

(-)

(-)