Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014. Perubahan ini dilakukan untuk merespon perkembangan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan menindaklanjuti rekomendasi pleno terbuka untuk penyempurnaan administrasi Pemilihan Umum tingkat nasional dan penetapan hasil Pemilihan Umum secara nasional. Perubahan tersebut tercantum dalam Lampiran Peraturan yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Tahapan persiapan meliputi penataan organisasi, pendaftaran pemantau dan pemantauan, pembentukan badan penyelenggara, seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota, rapat kerja, rapat koordinasi dan bimbingan teknis di setiap tingkatan, sosialisasi, publikasi dan pendidikan pemilih, pengelolaan data dan informasi, serta logistik. Tahapan penyelenggaraan pemilu meliputi perencanaan program dan anggaran, penyerahan hasil penataan daerah pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota kepada KPU, penetapan daerah pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, penyelesaian sengketa penetapan DCT Anggota DPR, DPD, dan DPRD, kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan hasil pemilu secara nasional, penetapan partai politik memenuhi ambang batas, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, dan peresmian keanggotaan. Tahapan penyelesaian meliputi perselisihan hasil pemilu, penyusunan laporan penyelenggaraan pemilu, penyusunan dokumentasi, pengelolaan arsip, pembubaran badan-badan penyelenggara ad hoc, dan penyusunan laporan keuangan.