Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2012

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 11/2012 · Peraturan KPU No. 11 Tahun 2012 · Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2012Tanggal Penetapan:5 September 2012
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku05 September 2012
Tanggal Penetapan05 September 2012
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Diubah Oleh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 11 Tahun 2012 adalah perubahan atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012, yang mengatur tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2014.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2014. Beberapa tahapan penting meliputi:

  • Persiapan Pemilu: Penataan organisasi KPU, pendaftaran pemantau, pembentukan badan penyelenggara (PPK, PPS, KPPS, Pantarlih), seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota, rapat kerja, sosialisasi, pengelolaan data dan informasi, serta logistik.
  • Penyelenggaraan Pemilu: Perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan KPU, pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu, pemutakhiran data pemilih, penataan daerah pemilihan, pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu, dan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.
  • Penyelesaian: Perselisihan hasil Pemilu, penyusunan laporan penyelenggaraan Pemilu, dokumentasi, pengelolaan arsip, pembubaran badan ad hoc, dan penyusunan laporan keuangan.

(-)

(-)