di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 11/2012 · Peraturan KPU No. 11 Tahun 2012 · Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 11 Tahun 2012 adalah perubahan atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012, yang mengatur tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2014.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2014. Beberapa tahapan penting meliputi: