Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2013

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2013

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 21/2013 · Peraturan KPU No. 21 Tahun 2013 · Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2013Tanggal Penetapan:4 November 2013
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan Keenam atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2013
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku04 November 2013
Tanggal Penetapan04 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2013.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 21 Tahun 2013 ini dikeluarkan sebagai respons terhadap hasil rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 23 Oktober 2013 dan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pengawasan dan pencermatan penetapan daftar pemilih Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan perubahan terhadap tahapan penetapan dan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap di Komisi Pemilihan Umum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Lampiran Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012, yang mengatur tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014. Perubahan ini mencakup penyesuaian jadwal dan tahapan terkait penetapan dan rekapitulasi DPT. Tidak ada pembentukan otoritas baru, penghapusan/penggantian/pelimpahan kewenangan, kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi, persyaratan khusus bagi badan hukum (misalnya modal minimum, aset minimum, kompetensi pejabat, pembentukan fungsi tertentu, pengalokasian anggaran/dana, atau kewajiban pembayaran).

(-)

(-)