Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2012

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 15/2012 · Peraturan KPU No. 15 Tahun 2012 · Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2012Tanggal Penetapan:25 Oktober 2012
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku25 Oktober 2012
Tanggal Penetapan25 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Diubah Oleh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memastikan pelaksanaan Pemilu yang sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan yang baik, dengan melakukan verifikasi administrasi terhadap partai politik yang akan menjadi peserta Pemilu 2014. Tujuannya adalah untuk menetapkan perubahan terhadap tahapan, program, dan jadual penyelenggaraan Pemilu.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan pada tahapan, program, dan jadual penyelenggaraan Pemilu untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014. Ini termasuk penataan organisasi, pendaftaran pemantau, pembentukan badan penyelenggara, seleksi anggota KPU, sosialisasi, pengelolaan data dan informasi, logistik, pemutakhiran data pemilih, penataan daerah pemilihan, pencalonan anggota legislatif, kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil, penetapan hasil pemilu, dan penetapan perolehan kursi serta calon terpilih.

(-)

(-)