Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 68 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 68/2019 · PERPRES No. 68 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 68 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2019Tanggal Penetapan:23 Oktober 2019
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaOrganisasi Kementerian Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Oktober 2019
Tanggal Penetapan23 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk mewujudkan organisasi kementerian negara yang tepat fungsi, ukuran, dan proses guna mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kementerian negara menjadi beberapa kelompok berdasarkan fungsi dan tugasnya, yaitu Kementerian Koordinator, Kementerian Kelompok I, II, dan III. Setiap kelompok memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti sinkronisasi, koordinasi, dan pelaksanaan urusan pemerintahan. Selain itu, peraturan ini menetapkan struktur organisasi kementerian, termasuk unsur pemimpin, pembantu pemimpin, pelaksana, pengawas, dan pendukung. Kementerian juga diatur untuk menyusun proses bisnis yang efektif dan efisien serta menerapkan sistem akuntabilitas kinerja.

1. Seluruh organisasi di lingkungan kementerian negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi kementerian berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. 2. Seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)