Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 7/2015 · PERPRES No. 7 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2015Tanggal Penetapan:21 Januari 2015
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaOrganisasi Kementerian Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Januari 2015
Tanggal Penetapan21 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014.

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mengatur organisasi kementerian negara agar lebih tepat fungsi dan ukuran, serta mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi kementerian yang terdiri dari Kementerian Koordinator, Kementerian Kelompok I, II, dan III. Setiap kelompok kementerian memiliki tugas dan fungsi yang berbeda, seperti sinkronisasi, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya masing-masing. Kementerian Koordinator bertugas mengoordinasikan dan mengendalikan urusan kementerian, sementara Kementerian Kelompok I dan II bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan. Struktur organisasi kementerian meliputi unsur pemimpin, pembantu pemimpin, pelaksana, pengawas, dan pendukung, dengan tugas dan fungsi yang spesifik untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.

1. Seluruh organisasi di lingkungan Kementerian Negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan terbentuknya organisasi Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. 3. Seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)