Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 140/2024 · PERPRES No. 140 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 140 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2024Tanggal Penetapan:21 Oktober 2024
Pembentukan Lembaga NegaraOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaOrganisasi Kementerian Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Oktober 2024
Tanggal Penetapan21 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menghadapi dinamika agenda pembangunan nasional dan menciptakan pemerintahan yang transparan, inklusif, dan efisien. Tujuannya adalah untuk mendukung organisasi kementerian negara yang lincah, responsif, efektif, dan kolaboratif dalam memenuhi penguatan tata kelola, optimalisasi koordinasi, sinkronisasi antarinstansi, dan transformasi digital.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar Kementerian Koordinator dan Kementerian, termasuk pembentukan struktur organisasi baru. Kementerian dibagi menjadi tiga kelompok berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing. Kementerian Koordinator bertugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian. Kementerian Kelompok I dan II bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan menyelenggarakan urusan pemerintahan tertentu. Kementerian Kelompok III bertugas membantu Presiden dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional. Setiap kementerian memiliki struktur organisasi yang terdiri dari unsur pemimpin, pembantu pemimpin, pelaksana, dan pengawas.

1. Seluruh organisasi di lingkungan Kementerian Negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Kementerian Koordinator atau Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. 2. Seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)