Peraturan Presiden ini menetapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BKPM bertugas melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal. BKPM memiliki fungsi pengkajian, perencanaan, dan pengembangan penanaman modal, serta koordinasi promosi dan kerja sama penanaman modal. Struktur organisasi BKPM terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik. Kepala BKPM dijabat oleh Menteri Investasi, sementara Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Investasi. BKPM juga memiliki Inspektorat sebagai unsur pengawas dan Pusat sebagai unsur pendukung.