Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 24 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: PERPRES 24/2020 · PERPRES No. 24 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 24 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2020Tanggal Penetapan:23 Januari 2020
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Januari 2020
Tanggal Penetapan23 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2012.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dan kinerja Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan melakukan perubahan struktural dan fungsional. BKPM kini terdiri dari berbagai posisi termasuk Kepala, Wakil Kepala, dan beberapa Deputi yang bertanggung jawab atas berbagai bidang seperti perencanaan, pengembangan iklim, promosi, kerjasama, pelayanan, dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal. Selain itu, peraturan ini menambahkan posisi Staf Ahli dan Staf Khusus Kepala BKPM yang bertugas memberikan rekomendasi dan saran strategis. Inspektorat sebagai unsur pengawasan internal juga diatur lebih lanjut dalam peraturan ini.

(-)

(-)