Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 90 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: PERPRES 90/2007 · PERPRES No. 90 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 90 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2007Tanggal Penetapan:3 September 2007
Investasi & Penanaman ModalPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Koordinasi Penanaman Modal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 September 2007
Tanggal Penetapan03 September 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005. 2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005.

Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui reorganisasi dan revitalisasi. BKPM, sebagai lembaga pemerintah non-departemen, bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala. BKPM memiliki tugas utama untuk melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal. Fungsi-fungsi BKPM meliputi pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional, koordinasi kebijakan nasional, penetapan norma dan standar, pengembangan peluang investasi, serta pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal. Struktur organisasi BKPM terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, dan Inspektorat. Selain itu, BKPM dapat membentuk Komite Penanaman Modal untuk mendapatkan masukan dari para pakar dan pemangku kepentingan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BKPM, tetap melaksanakan tugas dan fungsi BKPM sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Sampai dengan terbentuknya organisasi BKPM secara terinci berdasarkan Peraturan Presiden ini, seluruh satuan organisasi di lingkungan BKPM, tetap melaksanakan tugas dan fungsi BKPM.

(-)