di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
Juga dikenal sebagai: PERPRES 90/2007 · PERPRES No. 90 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 90 Tahun 2007
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui reorganisasi dan revitalisasi. BKPM, sebagai lembaga pemerintah non-departemen, bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala. BKPM memiliki tugas utama untuk melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal. Fungsi-fungsi BKPM meliputi pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional, koordinasi kebijakan nasional, penetapan norma dan standar, pengembangan peluang investasi, serta pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal. Struktur organisasi BKPM terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, dan Inspektorat. Selain itu, BKPM dapat membentuk Komite Penanaman Modal untuk mendapatkan masukan dari para pakar dan pemangku kepentingan.