di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 185 Tahun 2024 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
Juga dikenal sebagai: PERPRES 185/2024 · PERPRES No. 185 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 185 Tahun 2024
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BKPM memiliki tugas utama untuk melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal. Dalam pelaksanaannya, BKPM berfungsi untuk mengkaji dan mengusulkan perencanaan penanaman modal nasional, menetapkan norma dan standar, serta mengembangkan peluang investasi di daerah. BKPM juga bertanggung jawab atas promosi dan kerja sama penanaman modal, serta memberikan pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal. Struktur organisasi BKPM terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung pelaksanaan tugas BKPM.