Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 185 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 185 Tahun 2024 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: PERPRES 185/2024 · PERPRES No. 185 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 185 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2024Tanggal Penetapan:5 November 2024
Pembentukan Lembaga NegaraHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Koordinasi Penanaman Modal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 November 2024
Tanggal Penetapan05 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 160)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BKPM memiliki tugas utama untuk melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal. Dalam pelaksanaannya, BKPM berfungsi untuk mengkaji dan mengusulkan perencanaan penanaman modal nasional, menetapkan norma dan standar, serta mengembangkan peluang investasi di daerah. BKPM juga bertanggung jawab atas promosi dan kerja sama penanaman modal, serta memberikan pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal. Struktur organisasi BKPM terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung pelaksanaan tugas BKPM.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BKPM tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)