Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 12/2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2015Tanggal Penetapan:29 Mei 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganKeuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2015 ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dari Perusahaan Daerah, terutama PDAM Kabupaten Banjarnegara, dan meningkatkan cakupan pelayanan air bersih. Perubahan ini dilakukan dengan menambahkan penyertaan modal daerah kepada PDAM Kabupaten Banjarnegara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Pasal 5A yang mengatur jumlah penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Rincian penyertaan modal daerah kepada PDAM adalah sebagai berikut: sampai dengan akhir tahun anggaran 2011 sebesar Rp 6.793.058.075,00; tahun anggaran 2013 sebesar Rp 400.000.000,00; tahun anggaran 2014 sebesar Rp 200.000.000,00; tahun anggaran 2015 sebesar Rp 1.500.000.000,00; tahun anggaran 2016 sebesar Rp 200.000.000,00; dan tahun anggaran 2017 sebesar Rp 200.000.000,00.

(-)

(-)