di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 20/2016 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 20 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penambahan modal kepada PT Bank Jateng yang pendanaannya bersumber dari sharing kepemilikan modal hasil penarikan kredit macet aset manajemen unit, sisa laba ditahan, dan cadangan umum. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mengalokasikan anggaran secara cash in – cash out agar penambahan modal tersebut dapat direalisasikan dengan landasan hukum yang pasti, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penerimaan dividen.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Pasal 5B yang mengatur mengenai jumlah penyertaan modal daerah kepada perusahaan lainnya, khususnya PT Bank Jateng. Rincian penyertaan modal daerah kepada PT Bank Jateng adalah sebagai berikut: sampai dengan akhir tahun anggaran 2011 sebesar Rp 13.217.000.000,00; tahun anggaran 2012 diberikan tambahan sebesar Rp 6.211.000.000,00; dan tahun anggaran 2013 sampai dengan tahun anggaran 2017 diberikan tambahan sebesar Rp 39.542.000.000,00 dengan rincian per tahun. Selain itu, diatur pula penyertaan modal kepada PT. PRPP Jawa Tengah sampai dengan akhir tahun 2011 sebesar Rp. 267.000.000.