Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 23 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 23/2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 23 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 23 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2013Tanggal Penetapan:23 November 2013
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 139) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2012 Nomor 10 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 152)

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2012. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan tambahan modal kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan lainnya agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, serta mempercepat syarat minimal kecukupan modal bagi Pemerintah Daerah.

Ketentuan Substansial:

Perubahan dilakukan terhadap Pasal 5A dan Pasal 5B yang mengatur tentang jumlah penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya. Secara rinci, perubahan meliputi:

  • Pasal 5A: Mengubah jumlah penyertaan modal daerah untuk Perusahaan Daerah Percetakan dan Perusahaan Daerah BKK Banjarnegara.
  • Pasal 5B: Mengubah jumlah penyertaan modal daerah untuk PT. Bank Jateng.

Perubahan ini mencakup penambahan modal yang diberikan dari tahun anggaran 2013 hingga 2017 dengan rincian jumlah yang berbeda setiap tahunnya untuk masing-masing perusahaan.

(-)

(-)