Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 29 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 29/2017 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 29 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 29 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2017Tanggal Penetapan:20 November 2017
Investasi & Penanaman Modal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 139) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2016 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 175).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memenuhi kewajiban modal dasar dan penambahan modal kepada perusahaan daerah, serta upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui perusahaan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan terhadap Pasal 5A dan Pasal 5B, serta penambahan Pasal 5C. Pasal 5A mengatur tentang jumlah penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah (Perusda), termasuk rincian penyertaan modal untuk Perusda Percetakan, Perusda Pertambangan, PD. BKK Banjarnegara, PD. BPR BKK Mandiraja, PDAM, dan Perumda Taman Rekreasi Margasatwa (TRMS) Seruling Mas. Pasal 5B mengatur tentang jumlah penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Lainnya, yaitu PT. Bank Pembangunan Daerah Jateng dan PT PRPP Jawa Tengah. Pasal 5C mengatur bahwa pemberian penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Perubahan ini memberikan kesempatan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara untuk melakukan penyertaan modal yang diharapkan dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) melalui penerimaan dividen, terutama dari sektor pariwisata.

(-)

(-)