Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013 ini bertujuan untuk memperkuat penerapan kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpadu, dan penganggaran berbasis kinerja dalam penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L). Peraturan ini menetapkan bahwa setiap kementerian atau lembaga harus menyusun RKA-K/L berdasarkan pagu anggaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, rencana kerja kementerian/lembaga, dan kebijakan pemerintah lainnya. RKA-K/L harus disusun dengan pendekatan sistem penganggaran yang mencakup kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpadu, dan penganggaran berbasis kinerja. Selain itu, RKA-K/L harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang memuat rincian alokasi berdasarkan angka dasar dan inisiatif baru. Proses penyusunan dan penelaahan RKA-K/L melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, untuk memastikan kesesuaian data dan konsistensi pencantuman sasaran kinerja.