Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 194/PMK.02/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

Juga dikenal sebagai: PMK 194/PMK.02/2013 · PMK No. 194/PMK.02/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2013Tanggal Penetapan:17 Desember 2013
Perencanaan Pembangunan NasionalAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 Desember 2013
Tanggal Penetapan17 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran kementerian negara/lembaga dengan melibatkan aparat pengawasan intern pemerintah dalam penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L). Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi aparat pengawasan dalam melakukan reviu RKA-K/L.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perubahan dalam penyampaian RKA-K/L yang harus direviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan diteliti oleh unit perencanaan terkait. Reviu dan penelitian ini mencakup verifikasi kelengkapan dokumen, konsistensi sasaran kinerja, kesesuaian pagu anggaran, dan kepatuhan terhadap kaidah penganggaran. Peraturan ini juga menetapkan bahwa APIP dapat menyesuaikan pedoman reviu sesuai kebutuhan organisasi masing-masing.

(-)

(-)