di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
Juga dikenal sebagai: PMK 194/PMK.02/2013 · PMK No. 194/PMK.02/2013
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran kementerian negara/lembaga dengan melibatkan aparat pengawasan intern pemerintah dalam penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L). Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi aparat pengawasan dalam melakukan reviu RKA-K/L.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur perubahan dalam penyampaian RKA-K/L yang harus direviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan diteliti oleh unit perencanaan terkait. Reviu dan penelitian ini mencakup verifikasi kelengkapan dokumen, konsistensi sasaran kinerja, kesesuaian pagu anggaran, dan kepatuhan terhadap kaidah penganggaran. Peraturan ini juga menetapkan bahwa APIP dapat menyesuaikan pedoman reviu sesuai kebutuhan organisasi masing-masing.