Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.02/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2014 Tahun 2014 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

Juga dikenal sebagai: PMK 136/PMK.02/2014 · PMK No. 136/PMK.02/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2014Tanggal Penetapan:30 Juni 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPetunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku11 Juli 2014
Tanggal Penetapan30 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136/PMK.02/2014 memberikan petunjuk penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L). Peraturan ini bertujuan untuk mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L) guna menghasilkan dokumen RKA-K/L yang terstruktur dan efisien. Pendekatan yang digunakan meliputi penganggaran terpadu dan berbasis kinerja, yang mengaitkan alokasi pendanaan dengan kinerja yang diharapkan. Struktur alokasi anggaran dalam penerapan penganggaran berbasis kinerja menekankan pada keselarasan antara kebijakan dan pelaksanaan kebijakan. Peraturan ini juga mengatur tentang penerapan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) yang bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan belanja anggaran dengan prioritas kebijakan jangka menengah. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang klasifikasi anggaran berdasarkan organisasi, fungsi, dan jenis belanja, serta instrumen dalam penyusunan RKA-K/L seperti indikator kinerja dan standar biaya.

(-)

(-)