Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.02/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.02/2012 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

Juga dikenal sebagai: PMK 112/PMK.02/2012 · PMK No. 112/PMK.02/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2012Tanggal Penetapan:3 Juli 2012
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPetunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku03 Juli 2012
Tanggal Penetapan03 Juli 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2011 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyempurnakan petunjuk penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) guna mendukung penerapan kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpadu, dan penganggaran berbasis kinerja. Peraturan ini mengatur kewajiban Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menyusun RKA-K/L dengan pendekatan tertentu dan klasifikasi anggaran yang rinci. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa RKA-K/L harus disusun dengan memperhatikan indikator kinerja, standar biaya, dan evaluasi kinerja. Proses penelaahan RKA-K/L dilakukan melalui forum antara Kementerian Negara/Lembaga, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perencanaan untuk memastikan kelayakan anggaran dan konsistensi sasaran kinerja. Hasil penelaahan ini menjadi dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang APBN dan Nota Keuangan yang disampaikan kepada DPR.

(-)

(-)