Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.02/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2011 Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

Juga dikenal sebagai: PMK 93/PMK.02/2011 · PMK No. 93/PMK.02/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2011Tanggal Penetapan:27 Juni 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.02/2010 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2010.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2011 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk dalam penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L). Peraturan ini mengatur bahwa setiap Menteri atau Pimpinan Lembaga harus menyusun RKA-K/L sebagai bagian dari penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penyusunan RKA-K/L harus menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpadu, dan penganggaran berbasis kinerja. Selain itu, RKA-K/L harus disusun secara terstruktur dan dirinci menurut klasifikasi anggaran yang meliputi klasifikasi organisasi, fungsi, dan jenis belanja. Peraturan ini juga menetapkan bahwa RKA-K/L harus disusun dengan memperhatikan indikator kinerja, standar biaya, dan evaluasi kinerja. RKA-K/L yang telah disusun harus disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan untuk dilakukan penelaahan.

(-)

(-)