Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.02/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: PMK 104/PMK.02/2010 · PMK No. 104/PMK.02/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2010Tanggal Penetapan:19 Mei 2010
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPetunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 Mei 2010
Tanggal Penetapan19 Mei 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.02/2008 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2009. 2. Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2009 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk dalam penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) Tahun Anggaran 2011. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyusunan anggaran dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Penyusunan RKA-KL harus menggunakan pendekatan Penganggaran Terpadu, Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah, dan Penganggaran Berbasis Kinerja. Menteri atau Pimpinan Lembaga diwajibkan untuk mengikuti pedoman umum penyusunan RKA-KL, termasuk mengacu pada Surat Edaran Menteri Keuangan, Rencana Kerja Pemerintah, dan Standar Biaya Tahun Anggaran 2011. Selain itu, RKA-KL harus mencantumkan target kinerja yang spesifik dan terukur serta melampirkan dokumen pendukung seperti Kerangka Acuan Kerja dan Rincian Anggaran Biaya.

(-)

(-)