Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.02/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.02/2010 Tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: PMK 193/PMK.02/2010 · PMK No. 193/PMK.02/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2010Tanggal Penetapan:23 November 2010
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.02/2010 Tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 November 2010
Tanggal Penetapan23 November 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.02/2010 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk mempercepat dan menyederhanakan proses penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) serta pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2011. Hal ini dilakukan dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.02/2010.

Ketentuan Substansial

Perubahan meliputi ketentuan mengenai penetapan dan penyesuaian RKA-KL, yang dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan jika tidak ada perubahan alokasi anggaran dan target kinerja. Jika ada perubahan, penyesuaian harus disetujui oleh DPR. RKA-KL yang telah disepakati harus disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk penetapan sebelum Keputusan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat ditetapkan. Selain itu, lampiran-lampiran terkait juga diubah untuk menyesuaikan dengan ketentuan baru.

(-)

(-)