1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,-.
2. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 30 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,-.
3. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,-.
4. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling banyak 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.
5. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 45 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.
6. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,-.
7. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 78 ayat (1), Pasal 79 ayat (2), dan Pasal 83 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.
8. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) dan Pasal 96 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,-.
9. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 97 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,-.
10. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 98 ayat (1), Pasal 98 ayat (3), dan Pasal 99 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,-.
11. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 100 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,-.
12. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 102 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,-.
13. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 104 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,-.
14. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 107 ayat (1) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,-.
15. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 108 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau dengan paling banyak Rp. 100.000.000,-.
16. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 111 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,-.
17. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 113 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,-.
18. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 114 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,-.
19. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 124 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.
20. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 136 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,-.
21. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 146 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,-.
22. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 147 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.
23. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 147 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,-.
24. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 152 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,-.
25. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 152 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,-.
26. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 155 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.