Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja bertujuan untuk menjamin hak-hak tenaga kerja, mengatur kewajiban mereka, dan mengembangkan daya guna mereka demi kesejahteraan rakyat.
Ketentuan Substansial:
Undang-undang ini mengatur beberapa aspek penting terkait tenaga kerja, meliputi:
- Penyediaan, Penyebaran, dan Penggunaan Tenaga Kerja: Pemerintah bertanggung jawab mengatur penyediaan tenaga kerja yang memadai dalam kuantitas dan kualitas, serta penyebarannya secara merata dan efisien. Penggunaan tenaga kerja harus dilakukan secara penuh dan produktif.
- Pembinaan Keahlian dan Kejuruan: Setiap tenaga kerja berhak atas pembinaan keahlian dan kejuruan untuk meningkatkan keterampilan kerja. Pembinaan ini harus disesuaikan dengan perkembangan teknik, teknologi, dan masyarakat.
- Pembinaan Perlindungan Kerja: Tenaga kerja berhak atas perlindungan keselamatan, kesehatan, kesusilaan, moral kerja, serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama. Perlindungan kerja mencakup norma keselamatan kerja, kesehatan kerja, hygiene perusahaan, dan pemberian ganti kerugian dalam hal kecelakaan kerja.
- Hubungan Ketenagakerjaan: Tenaga kerja berhak mendirikan dan menjadi anggota perserikatan tenaga kerja. Perserikatan tenaga kerja berhak mengadakan perjanjian perburuhan dengan pemberi kerja. Penggunaan hak mogok, demonstrasi, dan lock out diatur dengan peraturan perundangan. Pemerintah mengatur penyelenggaraan pertanggungan sosial dan bantuan sosial bagi tenaga kerja dan keluarganya.
- Pengawasan Pelaksanaan: Untuk menjamin pelaksanaan pengaturan ketenagakerjaan, diadakan sistem pengawasan tenaga kerja.