Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1951

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kerja Tahun 1948 Nr. 12 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia

Juga dikenal sebagai: UU 1/1951 · UU No. 1 Tahun 1951 · UU Nomor 1 Tahun 1951

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Januari 1951
KetenagakerjaanHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPernyataan Berlakunya Undang-Undang Kerja Tahun 1948 Nr. 12 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Januari 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk memberlakukan Undang-Undang Kerja Tahun 1948 No. 12 di seluruh wilayah Indonesia, mengingat belum adanya peraturan perburuhan yang sesuai dengan kondisi saat ini. Undang-Undang ini mengatur definisi pekerjaan, kategori usia pekerja, dan pembatasan pekerjaan bagi anak-anak dan orang muda. Anak-anak dilarang bekerja, sementara orang muda dilarang bekerja pada malam hari dan di tempat berbahaya, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur lebih lanjut oleh peraturan pemerintah. Undang-Undang ini juga mengatur pekerjaan wanita, waktu kerja dan istirahat, serta syarat kesehatan tempat kerja dan perumahan buruh. Majikan bertanggung jawab untuk mematuhi aturan ini, dan pelanggaran dapat dikenakan sanksi.

1. Dalam peraturan Pemerintah akan ditetapkan saat mulai berlakunya undang-undang ini, demikian juga akan diatur berangsur-angsur berlakunya undang-undang ini terhadap pekerjaan atau macam pekerjaan tertentu untuk seluruh atau sebagian dari aturan-aturan dalam undang-undang ini. 2. Dalam peraturan Pemerintah tersebut dapat juga diadakan aturan-aturan peralihan.

1. Majikan dan pegawai yang mengawasi yang tidak memenuhi kewajibannya dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya lima ratus rupiah. 2. Jika pelanggaran terjadi dalam waktu dua tahun setelah hukuman sebelumnya, hukuman dapat ditingkatkan menjadi kurungan selama-lamanya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya seribu rupiah.