Undang-Undang ini bertujuan untuk memberlakukan Undang-Undang Kerja Tahun 1948 No. 12 di seluruh wilayah Indonesia, mengingat belum adanya peraturan perburuhan yang sesuai dengan kondisi saat ini. Undang-Undang ini mengatur definisi pekerjaan, kategori usia pekerja, dan pembatasan pekerjaan bagi anak-anak dan orang muda. Anak-anak dilarang bekerja, sementara orang muda dilarang bekerja pada malam hari dan di tempat berbahaya, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur lebih lanjut oleh peraturan pemerintah. Undang-Undang ini juga mengatur pekerjaan wanita, waktu kerja dan istirahat, serta syarat kesehatan tempat kerja dan perumahan buruh. Majikan bertanggung jawab untuk mematuhi aturan ini, dan pelanggaran dapat dikenakan sanksi.