Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 25/2004 · PP No. 25 Tahun 2004 · PP Nomor 25 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2004Tanggal Penetapan:28 Agustus 2004
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Agustus 2004
Tanggal Penetapan28 Agustus 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003, memberikan pedoman bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam menyusun tata tertib. Tujuannya adalah untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial

  • Peraturan ini mengatur susunan dan keanggotaan DPRD, termasuk peresmian keanggotaan dan pengucapan sumpah/janji.
  • Setiap anggota DPRD wajib berhimpun dalam Fraksi, dan pembentukan Fraksi diatur berdasarkan jumlah kursi yang diperoleh partai politik.
  • Pemilihan dan pemberhentian pimpinan DPRD dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan ini.
  • DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, serta tugas dan wewenang yang mencakup pembentukan Peraturan Daerah, pengawasan pelaksanaan peraturan, dan pengusulan pengangkatan/pemberhentian Kepala Daerah.
  • Anggota DPRD memiliki hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat, serta kewajiban untuk mengamalkan Pancasila dan menaati peraturan perundang-undangan.

1. Peraturan Tata Tertib DPRD yang telah ada, agar disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini. 2. Penyesuaian atas Peraturan Pemerintah ini, dilakukan selambat-lambatnya enam bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(-)