Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 1/2001 · PP No. 1 Tahun 2001 · PP Nomor 1 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2001Tanggal Penetapan:3 Januari 2001
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Januari 2001
Tanggal Penetapan03 Januari 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2001 ini ditetapkan untuk memberikan pedoman penyusunan tata tertib bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi DPRD sebagai lembaga legislatif daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah dan mewujudkan kedaulatan rakyat melalui DPRD. Peraturan ini mengatur kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak, dan kewajiban DPRD, termasuk tata cara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta pemilihan anggota MPR utusan daerah. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan hak-hak DPRD seperti meminta pertanggungjawaban kepala daerah, mengajukan rancangan peraturan daerah, dan menetapkan anggaran belanja DPRD. Peraturan ini menegaskan pentingnya DPRD dalam melaksanakan fungsi legislatif dan pengawasan di tingkat daerah.

(-)

  • Sanksi terhadap anggota DPRD yang melanggar ketentuan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Sanksi terhadap pelanggaran tata tertib dilaksanakan oleh Pimpinan DPRD atas usul dan pertimbangan Fraksi yang bersangkutan.