Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 53/2005 · PP No. 53 Tahun 2005 · PP Nomor 53 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2005Tanggal Penetapan:16 November 2005
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 November 2005
Tanggal Penetapan16 November 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005 ini bertujuan untuk menyesuaikan pedoman penyusunan peraturan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan ini mencakup ketentuan mengenai pembentukan dan pengelolaan fraksi dalam DPRD, termasuk syarat pembentukan fraksi dan fraksi gabungan, serta pengaturan pimpinan fraksi. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme pengajuan calon pimpinan DPRD, pemberhentian anggota DPRD, dan pembentukan alat kelengkapan DPRD seperti komisi dan badan kehormatan. Peraturan ini juga menetapkan jenis rapat DPRD dan prosedur penyidikan anggota DPRD yang diduga melakukan tindak pidana.

(-)

1. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan atau tertulis sampai dengan pemberhentian sebagai anggota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.