Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 16/2010 · PP No. 16 Tahun 2010 · PP Nomor 16 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2010Tanggal Penetapan:28 Januari 2010
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDOtonomi & Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Januari 2010
Tanggal Penetapan28 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 ini ditetapkan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan saat ini. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman yang jelas dan terstruktur dalam penyusunan peraturan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Peraturan ini mengatur fungsi, tugas, dan wewenang DPRD, termasuk dalam hal legislasi, anggaran, dan pengawasan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban anggota DPRD, serta mekanisme kerja dan hubungan antar lembaga dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

1. Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini. 2. Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah ditetapkan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. 3. Peraturan DPRD provinsi tentang Tata Tertib DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan setelah terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri. 4. Peraturan DPRD kabupaten/kota tentang Tata Tertib DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan setelah terlebih dahulu dikonsultasikan kepada gubernur.

1. Anggota DPRD yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dikenai sanksi berdasarkan keputusan Badan Kehormatan. 2. Anggota DPRD yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD. 3. Anggota DPRD yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD.