Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota

Juga dikenal sebagai: PP 12/2018 · PP No. 12 Tahun 2018 · PP Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2018Tanggal Penetapan:12 April 2018
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 April 2018
Tanggal Penetapan12 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan pedoman penyusunan tata tertib bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pelaksanaan fungsi DPRD.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur fungsi DPRD yang meliputi pembentukan peraturan daerah (Perda), fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. DPRD memiliki kewenangan untuk membentuk Perda bersama Kepala Daerah, membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD, serta melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang keanggotaan DPRD, alat kelengkapan DPRD, hak dan kewajiban anggota DPRD, serta tata cara pengambilan keputusan dalam rapat DPRD.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan rapat tertutup yang dirahasiakan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.