Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 1994

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan

Juga dikenal sebagai: PP 48/1994 · PP No. 48 Tahun 1994 · PP Nomor 48 Tahun 1994

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1995Tanggal Penetapan:27 Desember 1994
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah atau Tanah dan Bangunan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mengatur pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, guna meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa setiap penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dikenakan Pajak Penghasilan. Pengalihan hak ini mencakup berbagai bentuk transaksi seperti penjualan, tukar-menukar, dan hibah. Pembayaran pajak harus dilakukan sebelum akta atau perjanjian ditandatangani oleh pejabat berwenang. Pejabat tersebut wajib melaporkan transaksi kepada Direktur Jenderal Pajak. Pajak yang dikenakan adalah sebesar 5% dari nilai pengalihan, dengan pengecualian tertentu seperti pengalihan kepada pemerintah atau dalam kasus hibah kepada keluarga atau badan sosial.

1. Apabila penghasilan atas pengalihan hak telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilannya telah dilunasi, maka pelunasan tersebut menggantikan kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). 2. Apabila Pajak Penghasilan telah dilunasi sampai dengan tanggal 31 Desember 1994 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1994, maka pelunasan tersebut menggantikan kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan.

1. Pejabat yang menandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang yang tidak memenuhi ketentuan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.