Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan

Juga dikenal sebagai: PP 71/2008 · PP No. 71 Tahun 2008 · PP Nomor 71 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2009Tanggal Penetapan:4 November 2008
Ketentuan PerpajakanPertanahan & Penataan Ruang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam menghitung Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, serta mendukung program pengadaan Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana. Ketentuan substansial mencakup perubahan besaran Pajak Penghasilan menjadi 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan, kecuali untuk Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dikenai 1%. Dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan adalah orang pribadi dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak, pengalihan kepada pemerintah, hibah kepada keluarga sedarah, badan keagamaan, pendidikan, sosial, dan pengalihan karena warisan. Pasal 6 dihapus dan ketentuan Pasal 8 diubah.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, terhadap Wajib Pajak badan, termasuk koperasi, yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, apabila: a. melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebelum tanggal 1 Januari 2009 dan atas pengalihan hak tersebut belum dibuatkan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang oleh pejabat yang berwenang; dan b. penghasilan atas pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan dan Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut telah dilunasi, pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994.

(-)