Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan

Juga dikenal sebagai: PP 79/1999 · PP No. 79 Tahun 1999 · PP Nomor 79 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 1999Tanggal Penetapan:30 September 1999
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan perpajakan dengan perkembangan dunia usaha, khususnya industri realestat, dan prinsip keadilan dalam perpajakan. Perubahan ini mencakup penetapan besaran Pajak Penghasilan sebesar 5% dari nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dengan nilai tertinggi antara akta pengalihan dan Nilai Jual Objek Pajak. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa Pajak Penghasilan bersifat final bagi Wajib Pajak orang pribadi, yayasan, atau organisasi sejenis yang melakukan transaksi pengalihan hak sebagai usaha pokok. Bagi Wajib Pajak badan, termasuk koperasi, pengenaan Pajak Penghasilan mengikuti ketentuan umum yang berlaku.

(-)

(-)