Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1994

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Atau Tanah Dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: PP 3/1994 · PP No. 3 Tahun 1994 · PP Nomor 3 Tahun 1994

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 1994Tanggal Penetapan:2 Maret 1994
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembayaran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Atau Tanah Dan Bangunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Maret 1994
Tanggal Penetapan02 Maret 1994
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tidak diterapkan sepanjang mengenai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan yang diperoleh Wajib Pajak perseorangan atau badan dalam negeri di luar kegiatan usaha pokoknya merupakan objek Pajak Penghasilan. Peraturan ini menetapkan bahwa Pajak Penghasilan yang terutang harus dibayar segera setelah penghasilan tersebut diperoleh. Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dibayar adalah 3% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak. Selain itu, Pejabat Pembuat Akta Tanah hanya dapat menandatangani akta pengalihan hak jika Pajak Penghasilan telah dibayar. Peraturan ini juga mengatur bahwa Badan Pertanahan Nasional hanya akan mengeluarkan sertifikat hak atas tanah jika dilengkapi dengan bukti pembayaran Pajak Penghasilan.

(-)

  • Pejabat Pembuat Akte Tanah yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2), (3), dan (4) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.