Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan PNBP yang lebih optimal guna menunjang pembangunan nasional. Jenis PNBP yang diatur meliputi jasa pendidikan, pelatihan, penilaian kompetensi, akreditasi, penggunaan sarana, dan pengkajian kebijakan. Tarif PNBP ditetapkan berdasarkan nilai nominal dalam kontrak kerja sama, dan tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi yang dibebankan kepada Wajib Bayar. Seluruh PNBP wajib disetor langsung ke Kas Negara.