Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara, dengan menetapkan jenis dan tarif baru atas penerimaan tersebut. Latar belakang kebijakan ini adalah penyesuaian jenis dan tarif yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2005. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis penerimaan yang berasal dari jasa pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, lokakarya, seminar, pengkajian, penelitian, penilaian kompetensi, dan sewa sarana prasarana. Tarif penerimaan ditetapkan dalam satuan rupiah dan tidak termasuk biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi yang dibebankan kepada Wajib Bayar. Seluruh penerimaan wajib disetor langsung ke Kas Negara.