Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Taif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara

Juga dikenal sebagai: PP 73/2009 · PP No. 73 Tahun 2009 · PP Nomor 73 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2009Tanggal Penetapan:21 Desember 2009
Pendapatan Non PajakTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis Dan Taif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Desember 2009
Tanggal Penetapan21 Desember 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara, dengan menetapkan jenis dan tarif baru atas penerimaan tersebut. Latar belakang kebijakan ini adalah penyesuaian jenis dan tarif yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2005. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis penerimaan yang berasal dari jasa pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, lokakarya, seminar, pengkajian, penelitian, penilaian kompetensi, dan sewa sarana prasarana. Tarif penerimaan ditetapkan dalam satuan rupiah dan tidak termasuk biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi yang dibebankan kepada Wajib Bayar. Seluruh penerimaan wajib disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

(-)