Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2005 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara

Juga dikenal sebagai: PP 78/2005 · PP No. 78 Tahun 2005 · PP Nomor 78 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2005Tanggal Penetapan:30 Desember 2005
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 2005
Tanggal Penetapan30 Desember 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional. Dengan adanya jenis PNBP baru dan perubahan tarif, diperlukan pengaturan ulang PNBP yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan jenis PNBP yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara, termasuk dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi di Jakarta, Bandung, dan Makassar, serta dari kegiatan pendidikan, pelatihan, kajian, litbang, dan jasa sewa fasilitas pendidikan. Tarif PNBP ditetapkan dalam satuan rupiah dan seluruh penerimaan harus disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

(-)