di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2005 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara
Juga dikenal sebagai: PP 78/2005 · PP No. 78 Tahun 2005 · PP Nomor 78 Tahun 2005
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional. Dengan adanya jenis PNBP baru dan perubahan tarif, diperlukan pengaturan ulang PNBP yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan jenis PNBP yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara, termasuk dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi di Jakarta, Bandung, dan Makassar, serta dari kegiatan pendidikan, pelatihan, kajian, litbang, dan jasa sewa fasilitas pendidikan. Tarif PNBP ditetapkan dalam satuan rupiah dan seluruh penerimaan harus disetor langsung ke Kas Negara.