Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara

Juga dikenal sebagai: PP 32/2002 · PP No. 32 Tahun 2002 · PP Nomor 32 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2002Tanggal Penetapan:20 Mei 2002
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Mei 2002
Tanggal Penetapan20 Mei 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan tarif PNBP dalam bentuk satuan rupiah, yang berasal dari penyelenggaraan jasa pendidikan. Seluruh PNBP yang berlaku wajib disetor langsung ke Kas Negara. Peraturan ini juga mengatur bahwa tarif yang belum tercakup akan disusulkan dan dicantumkan dalam peraturan pemerintah tersendiri.

(-)

(-)