Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara

Juga dikenal sebagai: PP 60/2021 · PP No. 60 Tahun 2021 · PP Nomor 60 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2021Tanggal Penetapan:12 April 2021
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Mei 2021
Tanggal Penetapan12 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2018.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional dengan mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Kebijakan ini menetapkan jenis PNBP yang meliputi jasa pendidikan, pelatihan, penilaian kompetensi, akreditasi, penggunaan sarana, pengkajian, dan penelitian. Tarif PNBP ditetapkan berdasarkan lampiran atau kontrak kerja sama, dan dapat mencapai Rp0,00 dengan persetujuan Menteri Keuangan. Semua PNBP wajib disetor ke Kas Negara. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan UU No. 9 Tahun 2018.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2018 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)