Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara

Juga dikenal sebagai: PP 30/2018 · PP No. 30 Tahun 2018 · PP Nomor 30 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2018Tanggal Penetapan:17 Juli 2018
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Juli 2018
Tanggal Penetapan17 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara guna meningkatkan pelayanan pendidikan dan pelatihan. Perubahan ini meliputi penyesuaian tarif untuk berbagai jasa yang disediakan oleh Lembaga Administrasi Negara, termasuk pendidikan, pelatihan, penilaian kompetensi, dan akreditasi. Tarif baru ini tidak mencakup biaya transportasi dan akomodasi, yang dibebankan kepada Wajib Bayar. Selain itu, mahasiswa berprestasi di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara dapat dikenakan tarif pendidikan yang lebih rendah. Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif ini akan diatur oleh Lembaga Administrasi Negara dengan persetujuan Menteri Keuangan.

(-)

(-)