Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kelas jabatan Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 13/2014 · Permen ATR/Kepala BPN No. 13 Tahun 2014 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2014Tanggal Penetapan:26 November 2014
Perencanaan Pembangunan NasionalProfesi & Sertifikasi KeahlianPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaKelas jabatan Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku26 November 2014
Tanggal Penetapan26 November 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Peraturan Menteri ini menetapkan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 dan adanya penyesuaian organisasi dan tata kerja Badan Pertanahan Nasional. Kelas jabatan digunakan sebagai dasar penyempurnaan penyusunan peta jabatan, struktur organisasi, pengangkatan pegawai, evaluasi jabatan, analisis jabatan dan beban kerja, penyusunan formasi, pengembangan pegawai, mutasi dan redistribusi pegawai, serta pemberian tunjangan.

Kelas jabatan terdiri dari kelas jabatan struktural, fungsional tertentu, dan fungsional umum. Kelas jabatan struktural dibagi lagi menjadi kelas jabatan struktural di Badan Pertanahan Nasional Pusat, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Pertanahan. Rincian kelas jabatan struktural tercantum dalam Lampiran I, sedangkan kelas jabatan fungsional tertentu dan umum tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

(-)

(-)