Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 24/2015 · Permen ATR/Kepala BPN No. 24 Tahun 2015 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 24 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2016Tanggal Penetapan:15 Desember 2015
Aparatur Sipil NegaraPerencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPerubahan atas Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku02 Maret 2016
Tanggal Penetapan15 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 3 ayat (2) huruf a dan ayat (3) yang mengatur tentang Kelas Jabatan Struktural di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Pertanahan. Selain itu, Lampiran I dan II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 juga diubah dan diganti dengan Lampiran I dan Lampiran II yang baru, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan nomenklatur jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

(-)

(-)