di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 7/2026 · Permen ATR/Kepala BPN No. 7 Tahun 2026 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2026
Peraturan ini ditetapkan dalam rangka melakukan evaluasi jabatan sebagai tindak lanjut atas penataan organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kebijakan ini bertujuan untuk menetapkan nomenklatur jabatan serta kelas jabatan yang menjadi dasar bagi pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Secara substansial, peraturan ini mengklasifikasikan jabatan ASN ke dalam dua kategori utama, yaitu Jabatan Manajerial (yang mencakup Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas) serta Jabatan Nonmanajerial (yang mencakup Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana). Nomenklatur jabatan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Selain itu, peraturan ini menegaskan bahwa setiap pejabat manajerial dan nonmanajerial berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan yang besarnya ditentukan berdasarkan kelas jabatan yang telah ditetapkan dalam lampiran peraturan ini.