di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 19/2024 · Permen ATR/Kepala BPN No. 19 Tahun 2024 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendukung transformasi birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk memberikan kedudukan, peran, tugas, dan tanggung jawab yang jelas kepada setiap jabatan pelaksana sesuai dengan keahliannya, serta meningkatkan pelayanan berdasarkan hasil evaluasi jabatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup klasifikasi Jabatan Pelaksana yang terdiri dari Klerek dan Operator. Klasifikasi Klerek meliputi nomenklatur jabatan seperti penelaah teknis kebijakan, pengolah data dan informasi, serta pengadministrasi perkantoran. Sementara itu, klasifikasi Operator mencakup penata layanan operasional, pengelola layanan operasional, penata laksana agraria dan tata ruang, operator layanan operasional, dan pengelola umum operasional. Nomenklatur Jabatan Pelaksana ditetapkan berdasarkan syarat dan tugas jabatan sesuai dengan kebutuhan organisasi, yang disusun berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja. Pengisian Jabatan Pelaksana ASN harus sesuai dengan informasi jabatan, formasi jabatan, dan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Menteri.
ASN yang menduduki jabatan pelaksana diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulannya, yang dibayarkan berdasarkan Kelas Jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran peraturan ini. Pemberian dan besaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.