di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengangkatan, Perpindahan Dan Pembinaan Dalam Jabatan Fungsional Umum Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 13/2013 · Permen ATR/Kepala BPN No. 13 Tahun 2013 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mengatur tentang pengangkatan, perpindahan, dan pembinaan dalam Jabatan Fungsional Umum (JFU) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI). Tujuan dari pengangkatan dalam JFU adalah untuk menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS di lingkungan BPN RI, serta sebagai dasar dalam melaksanakan penilaian prestasi kerja, penentuan Diklat, dan pelaksanaan pola jenjang karier PNS.
Ketentuan Substansial:
Pengangkatan: PNS yang tidak menduduki Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Tertentu diangkat ke dalam JFU. Pengangkatan dalam JFU bagi PNS di BPN RI dilakukan berdasarkan usulan Eselon II kepada Kepala BPN RI melalui Sekretaris Utama. Untuk Kantor Wilayah BPN, usulan diajukan oleh Eselon III kepada Kepala Kantor Wilayah BPN melalui Kepala Bagian Tata Usaha, dan untuk Kantor Pertanahan, usulan diajukan oleh Eselon IV kepada Kepala Kantor Wilayah BPN melalui Kepala Kantor Pertanahan. CPNS diangkat sebagai calon pejabat fungsional umum sejak melaksanakan tugas yang dinyatakan dalam bentuk Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.
Perpindahan: Perpindahan PNS yang menduduki JFU dapat dilaksanakan secara vertikal, horizontal, atau diagonal. Perpindahan vertikal adalah perpindahan ke JFU setingkat lebih tinggi dalam jenis jabatan yang sama. Perpindahan horizontal adalah perpindahan ke JFU yang berbeda dan setingkat. Perpindahan diagonal adalah perpindahan dari JFU ke Jabatan Fungsional Tertentu atau Jabatan Struktural. Perpindahan wilayah kerja PNS yang menduduki JFU dapat dipertimbangkan berdasarkan analisis beban kerja.
Pembinaan: Pembinaan dalam JFU merupakan proses pembentukan kompetensi CPNS dan peningkatan kompetensi PNS melalui Diklat.